News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kudus

KPK Temukan Adanya Tarif untuk Isi Jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus tim kemudian membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019

Dalam kasus ini, selain menetapkan Tamzil, sebagai penerima KPK juga menetapkan Staff Khusus Bupati, Agus Surantoe, sebagai tersangka. Sedangkan pihak yang diduga menjadi pemberi adalah Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terhadap pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hutang pribadi

Pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (AHS) ternyata atas permintaan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (MTZ).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan kasus Ini diawali saat Tamzil meminta kepada Staf Khusus Bupati, Agoes Soeranto (ATO) untuk mencari uang pembayaran hutang pribadinya.

"Bupati Kudus MTZ yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO, untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya," ujar Basaria dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Saat itu Pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca: Pengamat: Pertemuan Prabowo dengan Jokowi dan Megawati Lebih Rugikan Prabowo

Baca: Minyak di Pantai Cilebar, ini Kata Camat soal Pertamina

Baca: Pengamat: 60 Persen Gerindra Ingin Gabung Pemerintahan

Baca: 36 Korban Keracunan Massal di Mendoyo Jembrana Berangsur Pulih

Akhirnya Agoes menyampaikan permintaan Tamzil kepada ajudannya, Uka Wisnu Sejati (UWS). Keduanya lalu berdiskusi untuk menentukan pihak yang akan dimintakan uang.

"Kemudian UWS teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, AHS pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya," tutur Basaria.

Uka akhirnya menyambangi Akhmad Sofyan dan menanyakan apakah karirnya dan istrinya di Pemkab Kudus mau dibantu. Dirinya lalu menyampaikan bahwa Tamzil sedang membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta.

Akhmad Sofyan tidak langsung menyanggupi permintaan tersebut. Akhirnya setelah itu Akhmad Sofyan melakukan komunikasi via Whatsapp ke Uka dan menyampaikan akan datang ke rumahnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini