News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kudus

KPK Temukan Adanya Tarif untuk Isi Jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya pemasangan tarif tertentu untuk dapat mengisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Hal tersebut berkenaan dengan telah ditetapkannya Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus.

"Kami menemukan memang ada tarif untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu, saya belum bisa menyampaikan secara spesifik untuk saat ini. Karena proses penyidikan masih berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Baca: Hago Blokir Pengiriman Gambar dan Nomor Telepon Cegah Pornografi Anak

Baca: Komplotan Copet Asal Jatim Diringkus Saat Beraksi di Bantul

Baca: Aksi Heroik Anggota Penerbang TNI AD Bantu Ibu Melahirkan di Sulawesi Tengah, Ini Foto-fotonya

Baca: Aceh Jadi Provinsi dengan Peningkatan Indeks Demokrasi Tertinggi pada 2018

Baca: Defisit BPJS Kesehatan Diproyeksi Tembus Rp 28 Triliun, Jokowi Gelar Rapat Terbatas di Istana

Kata Febri, penentuan tarif tidak hanya dimainkan pejabat di Pemkab Kudus, dalam hal ini Tamzil.

Namun, juga dari si calon pejabat itu sendiri.

"Nah, terkait dengan hal ini, (penentuan tarif) dari kedua belah pihak ya," sebut Febri.

Akan tetapi, Febri belum bisa menyebut nominal tarif.

Karena hal tersebut masih didalami penyidik KPK.

"Tapi itu (tarif) tergantung dengan posisi, apakah eselon 2 atau 3 dan kewenangan-kewenangan mereka. Itu poin yang kami gali lebih lanjut dalam proses ini," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kudus nonaktif, Mohammad Tamzil, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus ‎dan Agus Soeranto.

Uka Wisnu kemudian mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatah perantara. Sisa uang Rp250 juta diberikan Uka Wisnu kepada Agus.

Agus kemudian menyerahkan sisa uang kepada Ajudan Bupati lainnya untuk membayarkan pembelian mobil Nissan Terano milik Mohammad Tamzil.

Sebelum menjadi tersangka di KPK, Tamzil pernah dipenjara karena korupsi. Ketika menjabat Bupati Kudus 2003-2008, Tamzil korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.

Pada 2014, Kejaksaan Negeri Kudus menyidik kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Bupati Kudus M. Tamzil selama 22 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.

Kronologi penangkapan

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, membeberkan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil pada Jumat (26/7/2019).

Tamzil telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Selain Tamzil, dalam OTT tersebut, awalnya KPK mengamankan total 7 orang di Kudus, yakni Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO), Akhmad Sofyan (AHS) Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus.

Lalu Subkhan (SB) Staff DPPKAD Kabupaten Kudus, Uka Wisnu Sejati (UWS) Ajudan Bupati Kabupaten Kudus, Norman (NOM) Ajudan Bupati, Catur Widianto (CW) Calon Kepala DPPKAD.

Baca: Link Live Streaming Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF U-15 2019

Baca: Taqy Malik Pamer Foto Ini & Tulis Kalimat Rayuan, Sunan Kalijaga Sinis: Anak Gue Kagak Mau

Baca: Pengamat: Pertemuan Prabowo dengan Jokowi dan Megawati Lebih Rugikan Prabowo

Baca: Minyak di Pantai Cilebar, ini Kata Camat soal Pertamina

"Pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 WIB, Tim melihat NOM berjalan dari ruang kerja MTZ, ke rumah dinas ATO dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," ujar Basaria di Kantor KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Tim KPK lalu mengamankan Norman dan Uka di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB. Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja ATO di Pendopo.

Bersamaan dengan itu, tim KPK mengamankan Agoes di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta.

"Sekitar pukul 10.15 WIB Tim mengamankan MTZ di ruang kerja Bupati," tutur Basaria.

Lalu, Tim KPK melakukan penangkapan CW dan SB secara terpisah pada pukul 12.00. Tim kemudian bergerak menangkap AHS di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus tim kemudian membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019

Dalam kasus ini, selain menetapkan Tamzil, sebagai penerima KPK juga menetapkan Staff Khusus Bupati, Agus Surantoe, sebagai tersangka. Sedangkan pihak yang diduga menjadi pemberi adalah Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terhadap pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hutang pribadi

Pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (AHS) ternyata atas permintaan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (MTZ).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan kasus Ini diawali saat Tamzil meminta kepada Staf Khusus Bupati, Agoes Soeranto (ATO) untuk mencari uang pembayaran hutang pribadinya.

"Bupati Kudus MTZ yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO, untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya," ujar Basaria dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Saat itu Pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca: Pengamat: Pertemuan Prabowo dengan Jokowi dan Megawati Lebih Rugikan Prabowo

Baca: Minyak di Pantai Cilebar, ini Kata Camat soal Pertamina

Baca: Pengamat: 60 Persen Gerindra Ingin Gabung Pemerintahan

Baca: 36 Korban Keracunan Massal di Mendoyo Jembrana Berangsur Pulih

Akhirnya Agoes menyampaikan permintaan Tamzil kepada ajudannya, Uka Wisnu Sejati (UWS). Keduanya lalu berdiskusi untuk menentukan pihak yang akan dimintakan uang.

"Kemudian UWS teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, AHS pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya," tutur Basaria.

Uka akhirnya menyambangi Akhmad Sofyan dan menanyakan apakah karirnya dan istrinya di Pemkab Kudus mau dibantu. Dirinya lalu menyampaikan bahwa Tamzil sedang membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta.

Akhmad Sofyan tidak langsung menyanggupi permintaan tersebut. Akhirnya setelah itu Akhmad Sofyan melakukan komunikasi via Whatsapp ke Uka dan menyampaikan akan datang ke rumahnya.

"Pada tanggal 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 WIB, AHS membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah UWS," ungkap Basaria.

Akhirnya Uka mengambil uang tersebut masuk ke rumahnya tanpa menghitung lagi. Uka lalu mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.

Sisa uang Rp Rp 225 juta lalu diserahkan kepada Agoes di pendopo Kabupaten Kudus. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati.

Setelah itu, Agoes keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman disaksikan oleh Uka.

Kepada Norman, Agoes mengatakan agar nantinya digunakan Norman untuk membayarkan mobil Terrano milik Tamzil. Dirinya juga meminta Norman membuatkan kwitansi serta 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini