Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jalimin dari Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Musibah kebakaran yang menimpa rumah milik Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia, di Aceh Tenggara, mengejutkan banyak kalangan.
Sebabnya, muncul dugaan adanya unsur kesengajaan dalam musibah ini.
Salah satu indikasinya adalah, saat kebakaran terjadi, listrik di rumah itu masih menyala.
Dugaan adanya unsur kesengajaan ini menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, terutama unsur organisasi kewartawanan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di berbagai daerah.
Mereka mengecam dan mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas sehingga akan terkuak penyebab kebakaran dalam peristiwa ini.
“Kami berterima kasih atas dukungan moril dan materil dari organisasi jurnalis/wartawan, serta organisasi kemasyarakatan dan kebencanaan yang terus mengalir secara langsung kepada wartawan kami maupun melalui pernyataan media,” ungkap Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur, dalam pernyataan yang dikeluarkan di Banda Aceh, Selasa (30/7/2019).
Baca: Wartawan Serambi Indonesia dan Keluarga Sedang Tidur Ketika Rumahnya Dibakar Orang Tak Dikenal
Berikut pernyataan lengkap pimpinan Serambi Indonesia terhadap peristiwa tersebut :
Terkait kebakaran rumah Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, yang diduga dibakar pelaku yang belum terindentifikasi, berikut pernyataan kami:
1. Berdasarkan data dan keterangan awal yang kami himpun, ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Salah satu indikasinya adalah, masyarakat sekitar melihat lampu masih menyala saat api mulai membakar garasi. Jadi bukan karena arus pendek.
2. Beberapa saat setelah kejadian, Kapolres Aceh Tenggara dan anggotanya telah turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan awal. Kami berterima kasih atas gerak cepat pihak kepolisian.
3. Wartawan kami, Asnawi Luwi, menduga peristiwa ini ada kaitannya dengan pemberitaan, namun belum diketahui secara detil.
4. Kami mengecam peristiwa ini dan berharap pihak kepolisian bisa secepatnya mengusut dan mengungkap kasus ini secara tuntas, sehingga memberikan rasa aman bagi wartawan dan masyarakat pada umumnya.
5. Jika benar ada unsur kesengajaan dan terkait dengan pemberitaan, maka peristiwa ini mencederai kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.