News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Pimpinan KPK

Wapres JK Ingatkan Pansel Capim KPK Transparan Umumkan Kandidat Agar Publik Dapat Menilai

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan, panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menjunjung transparansi dalam proses seleksi. 

JK menyakini, tim seleksi yang langsung ditunjuk oleh presiden Jokowi itu berisi orang-orang kompeten dan kapabel di bidangnya masing-masing. 

"Proses seleksinya harus transparan. Jadi bukan soal panitianya, orangnya baik-baik semua. Dan itu hak presiden menunjuk (pansel)," ujar JK yang ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Dengan keterbukaan panitia mengenai para calon pimpinan KPK, maka masyarakat luas dapat menilai maisng-masing kandidat.

Baca: Polri Beberkan Alasan Tim Teknis Gaet Densus 88 Usut Kasus Novel

"Setelah diseleksi diumumkan, 120 calon sekarang silakan masyarakat menilai yang 120 capim itu. Berikan laporan terbuka. Kalau memang ada yang berbuat salah dilaporkan. Itu yang namanya transparan," ungkap dia.

Diketahui Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih menyatakan, peserta capim KPK tidak wajib melampirkan LHKPN dalam proses seleksi.

Menurut Yenti, LHKPN baru wajib disetor atau dilaporkan setelah terpilih sebagai pimpinan KPK.

Baca: Tim Teknis Kasus Novel Diumumkan 1 Agustus, Bisa Sampai 90 Orang

Yenti beralasan, ada kekhawatiran ketika LHKPN sudah disyaratkan sejak awal, tak banyak orang yang mendaftar proses seleksi capim.

Langkah Pansel Capim KPK itu kemudian menuai kritik dari berbagai pihak seperti LBH.

LBH menilai, Pansel gagal paham memaknai kewajiban kewajiban LHKPN dalam proses seleksi Pimpinan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini