TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh tak mempersalahkan KPU yang mengusulkan larangan eks narapidana koruptor ikut dalam kontestasi Pilkada.
Asalkan menurutnya larangan tersebut memiliki payung hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada.
"Jadi kuncinya tegakkan aturan yang ada di undang-undang. Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU, selama tidak bertentangan dengan UU tentu tidak masalah," katanya saat dihubungi, Rabu, (31/7/2019).
Menurut perempuan yang karib disapa Ninik ini, seharusnya masalah eks Narapidana selesai di partai politik. Artinya, partai lah yang bertanggungjawab untuk melakukan seleksi kader atau tokoh yang diusungnya di Pilkada.
Baca: Polisi Tunggu Hasil Asesmen Rehabilitasi Nunung dari BNN
"Sebenarnya seleksinya di partai. Bila partai komitmen tentu ada atau tidak ada peraturan pasti tidak akan memasukkan mantan koruptor untuk diusung," katanya.
PKB sendiri menurutnya memiliki komitmen untuk tidak mengusung nama yang memiliki rekam jejak pada kasus korupsi. Hal itu sudah dibuktikan pada saat Pemilu Legislatif 2019.
"Komitmen kami jelas tidak akan mengusung calon yang tidak clear, ini dibuktikan saat Pileg kemarin zero yang caleg eks koruptor dari PKB," pungkasnya.
Sebelumnya KPU sepakat dengan usulan KPK agar eks Koruptor dilarang ikut Pilkada. Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meminta agar partai politik tidak lagi mengusung sosok yang menyandang status mantan napi korupsi kembali maju perhelatan pesta demokrasi.
Baca: Boyamin: Sikap Pansel Timbulkan Kekhawatiran Adanya Rekayasa Capim KPK
Usulan KPK ini berkaca dari penetapan tersangka kasus suap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kedua kalinya.
Tamzil sebelumnya pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus, ketika menjabat periode 2003-2008
Setelahnya, dirinya diusung kembali maju ke pemilihan kepala daerah Kudus. Tamzil kembali menjabat sebagai Bupati Kudus.
Belakangan, Tamzil lagi-lagi terjerat kasus gratifikasi. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019) kemarin.
"Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tambah Basaria.