News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Melanie Subono: Warga Ibukota Berhak Mendapatkan Kualitas Udara yang Bagus

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melanie Subono diabadikan usai koferensi pers kasus satwa liar di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Surat registrasi juga turut mencantumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.

Pada pokok gugatan, penggugat meminta

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan bahwa para tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;

4. Menghukum tergugat I untuk:

Menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi;

Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;

Menghukum tergugat III untuk:

Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk tergugat V, turut tergugat I dan turut tergugat II dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini