News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Perlu Larangan Mantan Koruptor Dicalonkan Parpol di Pilkada 2020

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho (tengah) didampingi aktivis ICW Tama Satrya Langkun (kanan) dan peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal (kiri) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berbicara dalam konperensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2013). Koalisi tersebut mendesak kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengabaikan permintaan para koruptor besama pendukungnya terkait pencabutan PP 99/2012 dan akan melakukan perlawanan balik dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mendukung wacana larangan partai politik mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pilkada 2020.

Karena menurut pegiat antikorupsi ini, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.

"Pemberantasan korupsi tidak hanya tugas KPK. Tapi juga tanggung jawab semua pihak, termasuk partai politik," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Kamis (1/8/2019).

Sayangnya, dia menilai, selama ini parpol malah belum menunjukan kontribusinya signifikannya dalam memberantas korupsi.

Baca: PDIP Dukung Jaksa Agung Diisi Non-Parpol

Kasus tertangkap dan penetapan tersangka kasus suap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kedua kalinya menjadi pelajaran berharga.

Meskipun memang belum ada bukti empirik bahwa tidak mengusung calon dari mantan koruptor akan menjamin tidak ada korupsi di daerah.

"Meski demikian, jika logikanya dibalik, bahwa mengusung kembali calon dari mantan koruptor sebagai pejabat publik, ada bukti empiriknya bahwa potensi penyalahgunaan kekuasaan pasti ada," jelasnya.

Komisi II Tunggu Sikap Resmi KPU

Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengatakan bahwa wacana larangan eks Koruptor ikut dalam Pilkada diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya nanti KPU yang akan merumuskan larangan tersebut.

"Mungkin bisa dimasukkan (KPU) sebagai syarat bakal calon. Itu sifatnya lebih individual. Karena kalau tidak diusulkan partai bisa independen. Artinya peraturan harus ada di KPU," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (8/1/2019).

Baca: Anies Baswedan Sebut Serangan Soal Sampah untuk Gubernur Sebelumnya, Bestari Barus : Terlalu Baper

Menurut Herman, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak menyebutkan adanya larangan terhadap eks koruptor ikut dalam Pemilu. Hanya saja bila ada desakan dari masyarakat maka larangan tersebut bisa dicantumkan KPU melalu PKPU.

"Silakan PKPU seperti apa sampai akhirnya nanti dikonsultasikan ke Komisi II, dan tentu ini nanti akan kami bahas. Sekarang saya belum bisa katakan iya atau tidak karena masih perlu didiskusikan," katanya.

Yang pasti menurut Herman PKPU tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Sehingga, PKPU kemudian tidak digugurkan pengadilan.

"Jadi, kita lihat saja nanti seperti apa KPU dengan dasarnya (membuat aturan). Kan KPU belum menetapkan sikap atas itu, sehingga kalau KPU belum menetapkan sikap, tentu kami juga tunggu sikap KPU seperti apa," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini