Belakangan, Tamzil lagi-lagi terjerat kasus gratifikasi. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019) kemarin.
"Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tambah Basaria.
Baca tanpa iklan