Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Februari 2019.
Sukiman merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.
Pantauan Tribunnews.com, Sukiman keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 17.19 WIB.
Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, dia melempar senyum kepada pewarta yang menunggu kehadirannya.
"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," ucap Sukiman sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca: Istri Meninggal Dunia Setelah Melahirkan, Suami Ucapkan Selamat Jalan, Lalu Jenazah Tersenyum
Baca: Setelah Jadi Anggota NU, Deddy Corbuzier Sempat Dipanggil Gus atau Lora
Baca: Live Streaming Indosiar Bali United vs PSM Liga 1 Pukul 18.30 WIB, Akses di Sini
Baca: Sekjen PDIP: Megawati-Jokowi akan Bertemu Bahas Perubahan Nomenklatur
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan, Sukiman dijebloskan ke dalam Rutan C1 KPK.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman dan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba sebagai tersangka.
Tersangka Sukiman selaku anggota DPR 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan.
Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada Anggota DPR, Sukiman.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.