Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas USD33.500.
Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22 ribu.
Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Rekonstruksi
KPK terus mendalami prose kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.
Sejak Senin (22/7/2019) siang hingga sore, tim penyidik KPK menggelar rekonstruksi perkara guna mengungkap alur peristiwa penerimaan dan pemberian suap.
"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Senin (22/7/2019).
Diketahui giat rekonstruksi digelar di rumah dinas tersangka Sukiman di Kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Febri membeberkan, Ada empat titik lokasi rekonstruksi.
Baca: Fahri Hamzah Ajukan Surat Eksekusi Sita Aset 5 Pengurus PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca: Cerita Nunung Saat Terjadi Penggerebekan
Baca: KPK Bawa Sukiman Ikuti Rekonstruksi Perkara Suap Dana Perimbangan Arfak di Kompleks DPR
Baca: Respons Evi Apita Maya Sikapi Putusan Hakim MK Lanjutkan Perkara Editan Foto Kelewat Cantik
"Yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas," bebernya.
"Tadi juga dilibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal, dan unsur BKD DPR," sambung Febri.
Dalam gelaran rekonstruksi tadi, KPK membawa Sukiman beserta tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.