Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Kamis (1/8/2019).
Dalam persidangan, dia mengungkapkan, pernah menerima uang dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Saya memang tahunya uang itu Rp 300 juta di bulan September," ungkap Mulyana saat bersaksi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Pada saat memberikan keterangan untuk kepentingan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Johny E Awuy mengungkapkan mengenai pemberian uang kepada Mulyana tersebut.
Baca: Mantan Pejabat Bongkar Peran Miftahul Ulum di Kemenpora: Orang Itu Bisa Mengatur Semua
Baca: Mahasiswi Ini Terjun dari Pesawat di Ketinggian 1.000 Meter, Begini Nasibnya
Baca: Konsep Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Bakal Jadi Role Model Pembangunan Kota Lainnya
Mulyana menjelaskan Johnny mengistilahkan uang itu sebagai THR
"Pak Johnny Bendahara KONI. Pak Johnny di BAP-nya kan sudah dijelaskan. Bilangnya THR. 'Ini THR, Pak, dari Pak Hamidy'," ucap Mulyana menirukan apa yang disampaikan Johnny.
Semula Mulyana menolak pemberian uang tersebut.
Namun, untuk menghormati Johnny, dia menerimanya.
"Ini saya sampaikan saja. Saya tolak itu. Sama sekali tidak," tegasnya.
Bahkan, dia menegaskan, uang pemberian itu sudah diserahkan kepada pihak KPK.
Sehingga, dia mengklaim tidak menggunakan uang tersebut.
Baca: Tetes Air Mata Dokter Romi Ingat Suami Beton Jalan untuk Dirinya Pulang Pergi ke Puskesmas
Baca: Fitriani Bakal Bertemu Pebulutangkis Jepang di Babak Perempat Final
"Uang itu dikembalikan ke KPK. Jadi sepeser pun saya tidak menggunakan karena saya tahu (uang,-red) itu mungkin haram," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana menerima suap Rp 400 juta.