Dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi.
Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Ulum menerima uang sebanyak Rp2 miliar di Kantor KONI pada Maret 2018.
Ulum kembali menerima duit sebesar Rp500 juta di ruang kerja sekjen KONI pada Februari 2018.
Selanjutnya, uang sebesar Rp3 miliar juga diterima Arief Susanto yang merupakan orang suruhan Ulum.
Ulum juga menerima uang sebesar Rp3 miliar di ruang kerja sekjen KONI pada Mei 2018.
Terakhir, Ulum menerima uang sebesar Rp3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui para terdakwa dan saksi lainnya.
Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.