Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus pembobol rekening giro sebuah bank BUMN hingga miliaran Rupiah.
Kasubdit I Dirtippidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, mengatakan meski berasal dari Bojonegoro, pelaku berinisial CP (45) itu ditangkap di Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juni 2019.
Baca: OJK Gandeng Bareskrim Polri Berantas Fintech Peer-To-Peer Lending llegal dan Investasi Ilegal
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana percobaan hacking atau illegal access terhadap mesin ATM," ujar Dani, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Pelaku disebut Dani melakukan kejahatan perbankan ini selama tiga bulan. Dalam kurun waktu itu, CP diketahui berhasil membobol dana bank sebanyak Rp 1,7 miliar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan menggunakan ATM giro untuk memindahkan uang ke rekening penampung.
Awalnya ia mencoba sejumlah mesin ATM untuk melakukan transaksi namun gagal.
Hingga akhirnya, CP menemukan mesin ATM jaringan LINK di toko swalayan di Jember, Jawa Timur yang bisa dieksploitasi.
Ia pun mentransfer sejumlah dana bank ke 16 rekening penampung yang sudah dipersiapkannya.
"Ia melakukan transaksi transfer melebihi saldo yang dimiliki, dimana seharusnya ditolak oleh mesin ATM. Ia melakukan transfer tak terbatas, hingga mencapai Rp 1,7 miliar. Padahal dia tidak punya dana di rekening ATM-nya," ungkap Dani.
Lebih lanjut, Dani menuturkan kejahatan yang dilakukan CP didasari kebutuhan ekonomi dan sebagai modal mendirikan perusahaan.
Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih berupaya mendalami isi dari laptop tersangka guna mengetahui cara pelaku melakukan pembobolan mesin ATM.
"Dia punya banyak utang. Selain itu (uang hasil kejahatan) untuk modal mendirikan perusahaan larutan pembersih. Laptop tersangka akan didalami. Kami duga ada rekayasa teknologi di dalam kartu ATM tersangka," katanya.
Baca: Kemendagri Laporkan Praktik Jual Beli Data NIK Kepada Bareskrim Mabes Polri
Dari tangan tersangka kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa empat ponsel, dua buah laptop dua buku tabungan Bank BCA, dua buku tabungan Bank BRI, satu kartu ATM Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank BCA, tiga kartu ATM Bank BRI, dan satu bundel bukti transfer.
Selain itu ada pula uang tunai Rp5,5 juta, tiga cincin emas, satu kalung emas, satu gelang emas, empat mobil, satu sepeda motor, satu jam tangan merek Hegner, empat CPU, monitor, keyboard, dan satu bundel pembukuan perusahaan PT Kalimas Bintang Pratama.