Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP pekan depan.
Namun, KPK masih merahasiakan identitas tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Untuk e-KTP mungkin kalau enggak Senin atau Selasa," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019) malam.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kalau enggak salah terakhir itu ada empat," kata Alex, Rabu (31/7/2019).
Baca: Bocoran Spesifikasi vivo Z1 Pro, Smartphone Gaming yang Siap Meluncur di Indonesia
Baca: Informasi Kebijakan Ganjil Genap Berlaku bagi Sepeda Motor, Anies Baswedan : Belum Diputuskan
Baca: Sejumlah Bangunan di Pandeglang Dilaporkan Rusak Pascagempa Banten
Baca: Pengakuan Raniah Saat Kampung yang Berjarak Hanya 100 Meter dari Bibir Pantai Diguncang Gempa
Alex menyebutkan empat tersangka itu berasal dari unsur birokrat dan swasta.
Namun, ia enggan menyebutkan nama para tersangka tersebut.
"Proses kan masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu kan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengatakan pihaknya telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka baru dalam kasus ini.
KPK menyatakan bakal segera mengumumkan para tersangka itu.
"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya," kata Agus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Dalam kasus korupsi e-KTP, sebelumnya KPK telah menjerat 8 orang tersangka, yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung.
Eks Ketua DPR Setya Novanto, beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah dihukum dalam kasus ini.
Terakhir, KPK telah menetapkan eks anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka.