TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut kasus kejahatan seksual terhadap anak melalui media sosial atau chlid grooming marak terjadi lantaran perkembangan zaman.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan fenomena atau kejahatan ini tak berbeda dari masa lalu, namun hanya bentuknya saja yang terus berkembang.
"Fenomena di era sekarang itu (harus) kita kaitkan dengan masa lampau. Karena kejahatan terhadap anak, fenomena seks yang menyimpang juga adalah merupakan bagian dari masa lampau, bahwa secara psikologis perkembangan kejahatan seksual penyimpangan seksual merupakan bagian perkembangan zaman," ujar Asep dalam diskusi bertajuk 'Childs Grooming & Darurat LGBT' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2019).
Baca: NasDem: Kalimantan Jadi Ibu Kota Negara, Sulteng Harus Siapkan Jalur Transportasi Cepat
Ia menyebut perkembangan teknologi ternyata turut berkontribusi dalam aksi child grooming di era ini. Terbukti dalam sebulan terakhir, polisi telah mengungkap 2 kasus yang memakan puluhan anak sebagai korban.
Mantan Kapolres Bekasi Kota itu menuturkan bahwa kejahatan seksual ini terus berkembang jenisnya. Dari yang awalnya terjadi secara fisik, kemudian beralih ke media sosial seperti di era saat ini.
Baca: Entin dan Bayinya Selamat Saat Rumah Ambruk Diguncang Gempa Banten
"Kalau dulu kan kekerasan seksual terjadi secara fisik, orang bertemu satu sama lain, lalu kemudian terjadi sentuhan dan sebagainya. Kalau sekarang kan tidak seperti itu, dengan media sosial tidak perlu bersentuhan sudah terjadi kejahatan itu," tandasnya.