Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan publik di era 4.0, melalui pengimplementasian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza, di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).
Penerapan sistem tersebut ia nilai mampu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan.
"Jadi, tata kelola pemerintahan dengan berbasis pemanfaatan ICT atau teknologi informasi dan komunikasi, tentu akan membuat kinerja semakin handal dan optimal," kata Hammam.
Mantan Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam (TPSA) BPPT itu menjelaskan sebelumnya ia telah menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.
Pertemuan yang diadakan di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/8/2019) itu dilakukan untuk membahas mengenai pentingnya penerapan SPBE di seluruh sistem pemerintahan.
Tidak hanya diterapkan pada pusat saja, namun juga hingga daerah bahkan perangkat desa.
Manfaat dari penerapan SPBE, menurutnya, tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi saja, namun juga pengintegrasian proses tata kelola pemerintahan pun akan semakin mudah.
"Selain meningkatkan efisiensi, SPBE juga akan memudahkan integrasi dalam proses tata kelola pemerintahan," jelas Hammam.
Baca: Intip Deretan Foto Masa Kecil Irish Bella, dari Saat Jadi Model Cilik Hingga Berambut Pirang
Sehingga nantinya berdampak positif pada pelayanan terhadap publik, karena prosesnya akan semakin cepat.
"Hal ini yang nantinya juga akan membuat layanan kepada publik dapat lebih cepat prosesnya," tegas Hammam.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PAN RB Syafruddin pun mengaku optimis bahwa BPPT mampu mendorong inovasi di era 4.0 ini.
Ia pun berharap lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) itu terus mengawal program tersebut hingga proses implementasinya.
"Harus segera dirampungkan SPBE ini, BPPT harus bantu kawal menjadi penggerak SPBE," kata Syafruddin.
Syafruddin juga menyebut BPPT memiliki peranan penting dalam manajemen SPBE, khususnya dalam melakukan audit untuk mencegah pemborosan belanja negara.
"Jangan sampai nanti kita sudah buat aplikasinya, kemudian baru kita pakai sebentar, muncul lagi sistem baru aplikasi baru. Ujung-ujungnya harus belanja negara lagi, yang berujung pada pemborosan", tegas Syafruddin.
Perlu diketahui, SPBE tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018.
Dalam Perpres tersebut, BPPT memiliki tanggung jawab untuk membangun knowledge management system di seluruh pemerintahan pusat maupun daerah, dalam menggunakan layanan publik secara elektronik.