News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imbas Pemadaman Listrik, PLN Akan Diperkarakan Lewat Gugatan Class Action

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung makan ditemani lampu tempel karena gelap akibat pemadaman listrik, di Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Minggu (4/8/2019). PLN melakukan pemadaman listrik di wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dari suang hingga sore karena ada gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Transmisi Ungaran-Pemalang. Pemadaman ini telah merugikan aktivitas perekonomian terutama UMKM, seperti konveksi, toko, rumah makan, dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Advokad Muda Indonesia (FAMI) berencana melakukan gugatan kepada PLN atas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8) siang hingga malam.

Ketua Umum FAMI, Zenuri Makhrodji, mengatakan pihaknya mendapat banyak aduan dari warga yang terdampak pemutusan listrik tanpa pemberitahuan yang jelas dan dalam rentang waktu cukup lama.

Oleh karenanya, Sekretaris FAMI Saiful Anam menegaskan secepatnya FAMI akan melakukan gugatan class action bersama ratusan advokat.

"Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gugatas class action atas kerugian yang dialami masyarakat selama pemadaman berlangsung," ujar Anam, ketika dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).

Baca: Fadli Zon Soroti Kemarahan Presiden Jokowi kepada Direksi PLN

Baca: Adipati Dolken Enggak Pasang Target Menikah

Baca: Timnas Indonesia Punya Rekor Bagus Hadapi Calon Lawan di Semifinal Piala AFF U-15 2019

Ia menjelaskan bahwa aduan terhadap PLN itu bisa dilakukan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), aduan ke Ombudsman, maupun Gugatan Class Action masyarakat ke Pengadilan.

"Sebab kerugian yang diakibatkan pemadaman itu bersifat materiil maupun imateriil," ungkapnya.

Gugatan itu, kata dia, direncanakan tidak hanya dilakukan pada tingkat PLN pusat. Namun, gugatan juga akan dilakukan terhadap Kepala PLN wilayah. "Terlebih regional Jawa Tengah kita akan lakukan gugatan kepadanya," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen terdampak pemutusan aliran listrik.

"Untuk itu kami akan menghitung besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat terdampak pemutusan aliran listrik dengan atau tanpa pemberitahuan tersebut," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini