Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih mematangkan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menambal desifit keuangan lembaga tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp 28 triliun hingga akhir 2019.
Menko PMK Puan Maharani mengatakan, sebelum menaikkan iuran, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan jajaran direksi BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Namun, dia tidak menjelaskan hal apa yang harua dilakukan sebelum iuran mengalami kenaikan.
"Kita juga sudah mempunyai komitmen bahwa hal itu memang sudah harus dilaksanakan untuk bisa memperbaiki manajemen dan kinerja serta defisit BPJS," papar Puan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Baca: Dede Yusuf Ungkap Modus Curang Rumah Sakit dalam Klaim Pembayaran BPJS Kesehatan
Menurutnya, persoalan kenaikan iuran saat ini sedang dimatangkan formulasinya yang kemudian meminta persertujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Ya itu dia formulasinya yang masih kita matangkan untuk tidak kemudian membebani masyarakat, namun juga tidak membebani APBN," ujarnya.
Politisi PDIP itu pun menjelaskan, formulasi kenaikan iuran nantinya melihat dari kondisi saat ini agar tidak memberatkan masyarakat dalam membayar iuran.
"Akan kami cari argumentasinya yang sesuai tanpa memberatkan masyarakat khususnya untuk PBI (penerima bantuan iuran), tentu saja itu masih jadi tanggungan pemerintah, jadi bukan berarti kenaikan itu tidak jadi tanggungan pemerintah," papar Puan.