News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanura Kubu Oesman Sapta Minta Kubu Daryatmo Kembalikan Aset Partai

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Istana Bogor, Rabu (24/7/2019).

Hanura Kubu Oesman Sapta Minta Kubu Daryatmo Kembalikan Aset Partai

Laporan Wartawan Tribunnews,Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang meminta Hanura Kubu Daryatmo dan Syarifuddin Sudding untuk mengembalikan aset partai.

Sebelumnya MA menolak permohonan kasasi Daryatmo dan Sudding yang menggugat SK Kemenkumham RI tahun 2018 tentang rekstrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang.

"Sudah jelas kan, kepengurusan sah adalah di bawah Pak Oesman Sapta. Kalau mereka tidak mengembalikan aset partai, mungkin akan kami tuntut," ujar Sekjen Hanura, Herry Lontung Siregar di DPP Hanura, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca: Cari Istri di Rumah Tetangga, Pria di Bekasi Kritis Dengan Sejumlah Luka di Tubuhnya

Baca: Pengantin Baru Jadi Korban Kebakaran di Tangerang, Istri Tewas Terpanggang, Suami Alami Luka Bakar

Baca: Kabur ke Perkebunan Setelah Tertembak Polisi, Begal di Lampung Tengah Masih Sempat Cicipi Nanas

Baca: Komisi VII DPR Desak PLN Beri Kompensasi Layak Kepada Pelanggan Terdampak Listrik Mati

Adapun satu aset yang minta dikembalikan menurut Herry yakni Kantor Hanura di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Ia meminta kantor tersebut dikembalikan untuk digunakan pengurus Hanura yang sah.

"Salah satu aset yakni kantor di Bambu Apus ya, dan itu kita minta setelah putusan ini keluar untuk bisa dikembalikan. Itu milik Hanura," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani juga meminta kepada Hanura kubu Daryatmo untuk mematuhi putusan MA tersebut.

Semua aset yang berkaitan dengan partai dikembalikan kepada pengurus yang sah.

"Dengan putusan MA tersebut, maka jelas, semua aset baik itu berupa gedung, mobil dan lainnya, harus segera dikembalikan," katanya.

Selain aset, ia juga meminta setelah keluarnya putusan MA maka Hanura kubu Daryatmo dan Sudding tidak lagi melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan partai Hanura.

"Apabila mereka tidak mengembalikan aset kita akan melakukan tindakan hukum, perdata maupun pidana," ujar Benny.

Sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan kubu Hanura kubu Oesman Sapta sebagai pengurus sah.

Dalam putusan bernomor No. 194K/TUN/2019, MA menolak permohonan kubu Daryatmo dan Sudding yang menggugat kepengurusan Oesman Sapta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini