Akan tetapi, kata Febri, terdapat sejumlah penyelenggara negara yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan periodik setiap tahun, khususnya periode 2019.
"Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya. Waktu pelaporan periodik setiap tahun adalah dari 1 Januari-31 Maret tahun berikutnya," jelas Febri.
Berikut data jumlah pelaporan LHKPN 40 nama capim yang lolos tes psikologi:
• Lapor LHKPN 1 kali: 3 orang
• Lapor LHKPN 2 kali: 6 orang
• Lapor LHKPN 3 kali: 7 orang
• Lapor LHKPN 4 kali: 6 orang
• Lapor LHKPN 5 kali: 2 orang
• Lapor LHKPN 6 kali: 3 orang
Total lapor: 27 orang
Total tidak lapor/tidak tercatat: 13 orang
"Sebaran kekayaan terbanyak adalah pada Rp1-10 miliar, yaitu 22 orang, paling kecil Rp43 juta, terbesar Rp19, 6 miliar," pungkas Febri.