"Apakah tidak dihitung, apakah tidak dikalkukasi kalau akan ada kejadian-kejadian sehingga kita tahu sebelumnya. Kok tahu-tahu drop," kata dia.
Kepala negara bahkan langsung pergi dari kantor PLN.
Puncaknya, ia menolak meladeni wawancara dengan media massa seperti yang biasa dilakukannya setelah kunjungan.
Dampak lain dari mati listrik massal ini, PLN harus membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan.
Pembayaran ganti rugi tidak bisa mengandalkan dana dari APBN.
Pasalnya, kejadian itu merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
Sebagai solusinya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan bilang, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi.
Satu di antaranya dengan memangkas gaji karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.
Meski demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.
"Bukan cukup, tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar dia.
Berikut link live streaming ILC, tema kasus Listrik Mati, PLN Dihujat, Selasa (6/8/2019) malam ini pukul 20.00 WIB.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)