Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani berjanji akan mengkompensasi 21,9 juta pelanggan, di wilayah terdampak pemadaman listrik massal yang terjadi Minggu (4/8) lalu.
Sripeni mengatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi sebesar Rp 839 miliar, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Baca: Tiga Poin Pembahasan Komisi VII DPR dan Plt Dirut PLN
Ia memastikan, besaran potongan biaya listrik itu akan diberikan kepada pelanggan subsidi dan non subsidi.
Hal itu disampaikannya usai melakukan rapat tertutup bersama Komisi VII DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
"Kalau besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui Permen ESDM dan PLN menghitungnya sesuai dengan ketentuan tersebut. Untuk 21,9 juta pelanggan dengan total (kompensasi) Rp 839 miliar, jadi kalau di Permen tadi sudah ada aturannya, bagi pelanggan yang subsidi itu, akan dikenalan diskon 20 persen dari biaya beban, dan pelanggan non subdidi itu 35 persen dari biaya beban dan itu diperhitungkan sebagai pengurangan pada tagihan periode bulan Agustus," ucap Sripeni.
Ia menjelaskan, pemberian kompensasi akan diberikan untuk periode bulan Agustus.
Sripeni menyebut, besaran kompensasi akan sangat bergantung dari biaya kontrak sambungan listrik.
"Jadi diskonnya sesuai Permen ya, 20 persen bagi yang subsidi, dan 35 persen bagi yg non subsidi bagi biaya beban. Jadi ini kan sangat tergantung biaya kontrak tersambungnya berapa," jelasnya.
Sebelumnya, Sripeni datang memenuhi undangan dari DPR, untuk mengklarifikasi sekaligus menjelaskan peristiwa pemadaman listrik massal yang terjadi di separuh Pulau Jawa.
Sripeni mengatakan, pihaknya telah menjelaskan seluruh permasalahan terkait pemadaman listrik.
Ia pun telah meminta waktu kepada DPR, untuk segera bergerak menginvestigasi penyebab terjadinya peristiwa tersebut, serta berjanji akan memenuhi kompensasi kepada masyarakat sesuai dengan Permen ESDM.
Baca: Cerita Jusuf Kalla saat Listrik Padam dan Sinyal Buruk, Susah Mau Hubungi Menteri-menteri
Apa kompensasi yang akan diberikan PLN dan bagaimana ketentuannya?
Ini 5 hal yang perlu Anda ketahui:
1. Pengurangan tarif listrik
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, pemberian ganti rugi berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya Permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni di Kantor Pusat PT PLN, Senin (5/8/2019).
2. Aturan
Baca: Polri Pastikan Gangguan Pasokan Listrik Bukan dari Aksi Sabotase
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 mengatur tentang kompensasi terhadap konsumen saat terjadi pemadaman listrik.
Penggantian tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan yang sudah ada.
"Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," ujar Sripeni.
3. Permen ESDM
Pasal 6 Ayat (1) Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017 menyebutkan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen jika realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.
Indikator tingkat mutu antara lain:
Lama gangguan, Jumlah gangguan, Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, Kesalahan pembacaan kWh meter Waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau Kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah
Besaran ganti rugi
Besaran ganti rugi juga termuat dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang dimaksud pada Ayat (1) memiliki besaran berbeda.
Pengurangan tagihan listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment).
Sementara itu, konsumen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) akan diberikan pengurangan sebesar 20 persen.
Pasal 6 Ayat (3) menjelaskan bahwa konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
4. Perhitungan
Pengurangan yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar di bulan berikutnya.
Pasal 6 Ayat (5) mengharuskan PLN melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.
Pasal 6 Ayat (6) menjelaskan, sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang dimaksud dalam Ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.
5. PLN tak wajib bayar ganti rugi
Selain mengatur masalah ganti rugi yang diberikan kepada konsumen, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 juga mengatur tentang tidak wajibnya PLN memberikan ganti rugi kepada konsumen.
Pasal 7 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 menyebutkan, PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b, jika terkait sejumlah hal, yaitu:
Baca: Fadli Zon Soroti Kemarahan Presiden Jokowi kepada Direksi PLN
Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan, pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan
Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN
Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum
Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.
Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.
Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang.