TRIBUNNEWS.COM - Akibat peristiwa mati listrik massal yang terjadi Minggu (4/8/2019) lalu membuat PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN harus menanggung resikonya.
Atas peristiwa mati listrik massal yang terjadi di wilayah Jabodetabek dan Bandung, PT PLN harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839 milyar sebagai biaya kompensasi konsumen.
Tak main-main, untuk membayarkan biaya ganti rugi kepada pihak konsumen PT PLN sampai berkomitmen untuk memangkas biaya tersebut dari gaji karyawan.
Melansir dari Kompas.com, peristiwa mati listrik massal terjadi di wilayah Jabodetabek dan Bandung pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Mati listrik massal ini terjadi secara tiba-tiba begitu saja tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Akibatnya, banyak aktivitas masyarakat pada hari itu baik dari segi ekonomi maupun mobilisasi terhambat total.
Dilansir dari Tribunnews, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengungkap bahwa penyebab mati listrik massal ini dikarenakan erdapat gangguan sisi transmisi di Ungaran dan Pemalang 50 kV.
Peristiwa mati listrik ini pun terjadi hingga dua hari.