Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus suap izin kuota impor bawang putih.
Satu dari enam tersangka tersebut berstatus anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan I Nyoman Dhamantra dijemput KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (8/8/2019) siang.
Baca: Sudah Waktunya Anies Baswedan Punya Wakil Gubernur
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP 2019 di Sirkuit Red Bull Ring Austria, Mulai dari FP1 hingga Race
Baca: Kejadian Aneh Kerap Dialami Keluarga Ruben Onsu, Sarwendah Cerita Mobilnya Ditabrak di Tempat Parkir
Dalam penjemputan tersebut, tak perlawanan dari I Nyoman Dhamantra.
"Enggak ada (perlawanan)," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Kronologi penangkapan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan enam tersangka kasus suap izin kuota impor bawang putih yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Penangkapan bermula dari tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Setelah memastikan telah terjadi transaksi sua, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan lima orang.
Adapun lima orang yang diamankan di antaranya Elviyanto (ELV) dari pihak swasta, orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra (INY) yakni Mirawati Basri (MBS), MAT, MAY, dan WSN.
Lima orang tersebut diamankan di Pusat Perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019) pukul 21.00 WIB.
Baca: Kejadian Aneh Kerap Dialami Keluarga Ruben Onsu, Sarwendah Cerita Mobilnya Ditabrak di Tempat Parkir
Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang Putih
Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih
"Dari MBS (Mirawati), tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Kemudian secara paralel, tim mengamankan pihak swasta yakni Doddy Wahyudi dan Chandry Suanda alias Afung, dan LSK, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.