TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali menegaskan rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke wilayah Kalimantan.
Lokasi pasti pemindahan ibu kota pun telah mengerucut ke salah satu provinsi.
"Selamat siang. Ibu kota negara kita akan pindah. Letaknya di Pulau Kalimantan. Di mana pastinya, sejauh ini telah mengerucut ke salah satu provinsi: bisa di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan," tulis Presiden, melalui akun Instagram resmi miliknya, Kamis (8/8/2019).
Saat ini, imbuh dia, seluruh aspek pemindahan ibu kota sedang dikaji secara mendalam dan detail.
Aspek tersebut meliputi skema pembiayaan, desain kelembagaan, hingga payung hukum regulasi pemindahan ibu kota.
"Sehingga keputusan nanti benar dalam visi ke depan kita," tulis Presiden.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta, seluruh pengalaman negara lain yang melakukan pemindahan ibu kota negara harus dipelajari dengan seksama untuk mengantisipasi segala hambatan yang terjadi.
"Sebaliknya, faktor-faktor kunci keberhasilan yang bisa kita adopsi, kita adaptasi," kata Kepala Negara.
Dalam memutuskan pemindahan ibu kota ini, ia menegaskan, posisinya bukanlah sebagai kepala pemerintahan, tetapi sebagai kepala negara.
"Kita harus melihat visi besar berbangsa dan bernegara untuk 10 tahun, 50 tahun, 100 tahun yang akan datang," ucapnya.
Sebelumnya, telah ditemukan 23 titik penanda (ikat) milik Badan Informasi Geospasial (BIG) Ri terpasang di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penemuan titik ikat tersebut menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak. Apalagi Bukit Soeharto menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi Presiden Jokowi pada bulan Mei 2019 lalu saat mengecek kandidat calon ibu kota negara baru.
Butuh Izin DPR
Pemerintah perlu mendapat persetujuan parlemen sebelum melaksanakan tukar guling aset tanah dan bangunan di Jakarta.
Pasalnya, status aset tersebut merupakan barang milik negara (BMN).
"Prinsipnya, jika lahan-lahan itu adalah barang milik negara, tentunya bentuk-bentuk pelepasan aset, misalnya penjualan, perlu disetujui DPR," kata analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2019).
Prosedur pelepasan aset, terang dia, sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tepatnya, UU Perbendaharaan Negara.
Namun untuk aturan teknis pelaksanaannya terdapat dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.
"Jika tidak ada persetujuan DPR harusnya tidak boleh dilepas, karena pelanggaran aturan perundang-undangan. Itu malah nanti bisa masuk ke ranah aturan terkait korupsi," kata Eddy.
Selain itu dari aspek keperdataan, imbuh dia, aset berstatus BMN bisa digugat dan batal demi hukum bila seluruh prosedur tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah bisa mendapatkan sumber penerimaan baru dengan valuasi hingga Rp 150 triliun dengan cara ini.
"Jadi ini sifatnya karena ada potensi penerimaan yang besar dari aset Jakarta, maka kita akan mengupayakan agar kerja sama pengelolaan aset di Jakarta bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru," kata Bambang usai rapat terkait pemindahan ibu kota, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
"Kalau bisa ditukar guling ya bisa menjadi pemasukan langsung," sambung dia.
Beberapa aset tersebut meliputi gedung pemerintahan yang berada di pusat Jakarta seperti di kawasan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, Kuningan, dan SCBD.
Adapun skema tukar guling yang ditawarkan, pertama, dengan menyewakan gedung perkantoran kepada pihak kedua dengan tarif sesuai dengan kontrak yang ada.
Kedua, kerja sama pembentukan perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dalam rangka penyelenggaraan bisnis pada jangka waktu tertentu (joint venture).
Ketiga, menjual langsung gedung kantor yang dimiliki ke pengembang.
Keempat, sewa gedung dengan syarat pengembang mau berkontribusi dalam pembangunan ibu kota baru.
Baca: Empat Rekomendasi Teknologi Keamanan Canggih untuk Ibu Kota Baru dari ATISI
Baca: Patok BIG Terpasang di Sotek Penajam Paser Utara, Warga Menduga Patok Penanda Ibu Kota Baru RI
Butuh Dana
Pemerintah akan menukar guling sejumlah aset di Jakarta untuk tambahan biaya membangun ibu kota baru di Kalimantan.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah bisa mendapatkan sumber penerimaan baru dengan valuasi hingga Rp 150 triliun dengan cara ini.
"Jadi ini sifatnya karena ada potensi penerimaan yang besar dari aset Jakarta, maka kita akan mengupayakan agar kerja sama pengelolaan aset di Jakarta bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru," kata Bambang usai rapat terkait pemindahan ibu kota, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
"Kalau bisa ditukar guling ya bisa menjadi pemasukan langsung," sambung dia.
Baca: Prediksi Susunan Pemain Timnas U15 Indonesia vs Thailand Piala AFF U15 2019
Baca: Ammar Zoni Beri PujianIrish Bella Ngaku Potong Rambut Karena Rontok dan Tak Ingin Ribet
Baca: Ternyata PLN Nyaris Bangkrut Dikerjai Perusahaan Asing, Rizal Ramli Cari Akal: Pertama dalam Sejarah
Beberapa aset tersebut meliputi gedung pemerintahan yang berada di pusat Jakarta seperti di kawasan Medan Merdeka, Thamrin, Sudirman, Kuningan, dan SCBD.
Adapun skema tukar guling yang ditawarkan antara lain dengan menyewakan gedung perkantoran kepada pihak kedua dengan tarif sesuai dengan kontrak yang ada.
Kedua, kerja sama pembentukan perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dalam rangka penyelenggaraan bisnis pada jangka waktu tertentu (joint venture). Ketiga, menjual langsung gedung kantor yang dimiliki ke pengembang.
Keempat, sewa gedung dengan syarat pengembang mau berkontribusi dalam pembangunan ibu kota baru. Hasil dari tukar guling ini diharapkan bisa menambal kebutuhan pembangunan ibu kota baru yang bersumber dari APBN.
"Ini bisa menambal kebutuhan APBN. Karena dari rancangan awal kita, tadinya dari APBN diperkirakan dibutuhkan Rp 93 triliun. Artinya kalau kita bisa mendapatkan pemasukan Rp 150, kita bisa menutupi seluruh kebutuhan pengeluaran yang memang harus dari APBN," ungkap dia.
Baca: Bursa Transfer Pemain: Full-Back Manchester City, Danilo Selangkah Lagi ke Juventus
Selain APBN, Bambang juga mengungkapkan bahwa skema pembiayaan pembangunan ibu kota negara bisa dilakukan dengan kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) dan partisipasi swasta/BUMN.
Adapun lokasi pemindahan ibu kota baru sudah mengerucut pada tiga provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Presiden, sambung Bambang, berjanji untuk segera memilih dan mengumumkan lokasi pastinya.
“Dari hasil rapat tadi, intinya Bapak Presiden akan segera membuat pengumuman mengenai lokasi definitifnya atau lokasi pastinya. Tapi yang pasti satu di antara tiga itu,” ujar Bambang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Tukar Guling Aset di Jakarta untuk Bangun Ibu Kota Baru" dan "Sebelum Tukar Guling Aset, Pemerintah Perlu Kantongi Izin DPR" , "Presiden: Pemindahan Ibu Kota Telah Mengerucut ke Satu Provinsi"