News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kongres PDI Perjuangan

Bisakah Ahok Jadi Menteri pada Kabinet 2019-2024? Begini Penjelasan Mahfud MD

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok di Kongres PDIP 2019 di Bali

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan masuk jajaran menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Maruf 2019-2024.

Apalagi, Ahok mendapat sambutan khusus dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Kongres V PDIP di Bali, Kamis (8/8/2019).

Namun, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah menjelaskan, bahwa Ahok tak bisa menjadi menteri.

Baca: Sikap Politik Kongres V PDIP: Eratkan Persatuan, Tetapkan GBHN, Hingga Lestarikan Lingkungan

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber acara Aiman di Kompas TV pada 26 Juli 2018.

Selain tak bisa menjadi menteri, Ahok juga tak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD waktu itu.

Baca: Kongres V PDIP Resmi Ditutup, Prananda Prabowo Ungkapan Terima Kasih untuk Media Massa

Sebagaimana diketahui, Ahok pernah divonis hukuman dua tahun penjara akibat kasus dugaan penodaan agama.

Kendati demikian, Ahok masih bisa ikut dalam kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk Pilkada.

MK menyatakan bahwa orang yang pernah terpidana bisa mencalonkan diri pada Pilkada.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini