Namun bagi umat Islam yang menjalankan agamanya, tambah Yusuf Martak, tetaplah menjalankan NKRI yang bersyariah.
"Agar sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan pembukaan Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa," katanya.
Baca: Gaikindo Senang, DKI Bebaskan Mobil Listrik dari Aturan Ganjil Genap
Kemudian saat ditanya soal poin di mana ayat suci di atas ayat konstitusi, Yusuf Martak pun menjelaskan hal itu wajar direkomendasikan oleh para ulama.
"Ya otomatis, kan itu ijtimanya ijtima ulama, hal yang tidak mungkin kalau dia mengedepankan ayat sucinya, termasuk bagi yang beragama lain pun sebaiknya menjalankan kitab sucinya di atas kitab konstitusi, itu otomatis," tandasnya.
Menanggapi rekomendasi yang disampaikan dari hasil Ijtima Ulama IV, Ketua Pengurus Besar NU ( PBNU) Marsudi Syuhud menegaskan kalau Pancasila sudah syariah.
Sehingga yang menjadi masalah adalah menyatukan pandangan semuanya tentang syariah itu sendiri.
"Kata-kata syariah di sini masih banyak yang mengartikan beda-beda, ada yang sangat takut dengan kata syariah, ada yang biasa-biasa saja dengan kata-kata syariah, UIN saja ada jurusan syariah, itu artinya yang tidak usah takut dengan kata syariah," jelasnya.
Jika itu sudah satu pandangannya, kata dia, misal pandangan Ijtima Ulama adalah negara pancasila yang bersyariah, kalau bersyariahnya itu diambil dari nilai-nilai itu tidak ada masalah.
"Maka bisa saya kasih conton yang super jelas, UU lalu lintas itu syariah apa belum? Kalau pandangan syariah itu di mana saja ada kemaslahatan, di situ adalah sudah syariah, sudah hukumnya Allah itu dijalankan, pertnayaannya uu lalu lintas maslahahat nggak untuk orang-orang? Kalau sudah berarti uu lalu lintas sudah syariah," bebernya.
Jika hasil ijtima ulama yang dimaksud semacam itu, yakni nilai-nilai agama sebagai nilai-nilai bangsa Indonesia yang mayoritas orang beragama, itu tidak masalah.
"Kemudian dituangkan dalam satu undang-undang atau aturan, untuk mengatur hidup bersama-sama ya sudah, no problem," ujarnya.
"Pancasila sendiri menurut para ulama NU, dasarnya sendiri sudah syariah," tambahnya.
Ia menambahkan, hal itu karena dari sila pertama jelas ayat pertama jelas bahwa semua dari satu hingga lima itu jelas perintah agama.
"Inilah sesungguhnya kalau pandangan syariah adalah nilai-nilai agama yang masuk dalam aturan main yang telah disepakati, juga tidak perlu ditakutkan," tandasnya.