Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutk SK pemberhentian atau pemecatan guru yang belum menempuh Strata SI sebanyak 1.695 orang di Simalungun, Sumatera Utara telah dibatalkan.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Supriano dalam konferensi pers kepada awak media di Ruang Rapat Ditjen GTK Kemendikbud, Senin (12/8/2019).
Baca: Cinta Ditolak, Oknum Guru Honorer Penyuka Sesama Jenis di Tanjungpinang Ikat Korban dan Lakukan Ini
"Sudah dibatalkan. Sudah ada pembatalan semua SK, tanggal 7 dikirim tanggal 8 sudah ada SK pencabutan, yang dicabut itu ada tiga nomor SK dicabut kalau nggak salah," ungkap Supriano.
Ia mengatakan, pembatalan pemecatan guru tersebut setelah pihaknya melakukan diskusi kembali.
Sehingga pembatalan SK pemecatan itu dikeluarkan.
Sementara terkait status guru yang belum menempuh pendidikan SI itu, kata dia merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Itu kewajiban pemerintah daerah, kan didalam undang-undang itu kan kewajiban pemerintah pusat dan pemeriblntah daerah, sekrang ada kebijakan perintah daerah yang melakukan itu," ucapnya.
Ia menuturkan, sebanyak 1.695 guru tersebut ingin melanjutkan pendidikan SI. Hanya saja, kata dia, mereka tidak bisa lanjut karena ada beberapa alasan, di antaranya adalah tidak bisa karena ada anaknya yang menempuh pendidikan di perguruan Tinggi.
"Memang ada guru yang tidak mau karena ada anaknya yang masih kuliah ada juga yang fokus jerka, itu kan alami ya, artinya mereka sendiri siap, tapikan pemenuhan SI itu Undang-Undang harus dipenuhi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemberhentian guru di Simalungun, Sumatera Utara melalui surat keputusan yang memberhentikan sebanyak 1.695 guru karena dianggap memberatkan daerah.
Hal itu dikatakan Mendikbud Muhadjir Effendy isela-sela Konferensi SEAMEO Council ke-50 di Selangor, Malaysia, Selasa (23/7/2019).
"Bupati Simalungun sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Kemendikbud terkait guru-guru yang belum S1 ini, karena belum S1 pensiunnya tidak sama dengan guru pada umumnya," kata Muhadjir.
Bupati Simalungun melalui SK Nomor 188.45/5929/25.3/2019 tertanggal 26 Juni 2019 memberhentikan sementara 992 guru nonsarjana.
Tak lama juga diberhentikan lagi sebanyak 703 guru tamatan SMA, yang merupakan guru SD dan SMP.
"Memang mereka (guru yang diberhentikan) itu memang harus pensiun, karena mereka diberi kesempatan untuk melanjutkan ke sarjana tapimereka tidak mau," tambah dia.
Muhadjir menjelaskan kalau guru-guru itu diperpanjang akan membebani anggaran daerah, karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kemendikbud sudah memberikan lampu hijau dan mereka harus mundur. Kami tidak ingin Pemda terbebani dengan para guru yang sudah diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana ini," kata dia.
Dikatakan selama ini para guru-guru itu dipertahankan karena berjanji akan melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.
Baca: Soal Rektor Asing, Guru Besar UI: Pemerintah Belum Satu Suara
Akan tetapi kenyataannya bertolak belakang.
Dampak dari terjadinya pemberhentian itu turut mengganggu proses belajar mengajar, karena di sejumlah sekolah tidak ada gurunya.