Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan kepada pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional kataloger, segini jumlahnya!
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikantunjangan kepada pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsionalkataloger.
Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger.
Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
• 4 Fakta Ketok Palu Caleg Cantik NTB yang Buat Evi Apita Maya Menitikkan Air Mata Haru
• 5 Amalan Hari Tasyrik Mengganti Hari Raya Idul Adha 2019, Haram Puasa Selama 3 Hari
• Potret Perayaan Sederhana Idul Adha Maia Estianty dan Irwan Mussry, Tanpa Seragam Lebaran Keluarga
• 6 Fakta Perceraian Miley Cyrus & Liam Hemsworth, Bukti Kuat Foto hingga Masih Suka Sesama Jenis
Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019 Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang TunjanganJabatan Fungsional Kataloger.
“Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger diberikan tunjangan kataloger setiap bulan,” kata Pasal 2 Perpres ini.
Adapun dana untuk tunjangan kataloger bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat menurut perpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara PNS yang bekerja di pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemberian tunjangan kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tes Kecocokan Cinta, 8 Tanda Kamu & Pasanganmu Sangat Cocok dan Siap Hidup Bersama
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan kataloger, menurut perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.