News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan Bersama PNS DKI Akan Melaksanakan Upacara HUT Ke-74 RI di Pulau Reklamasi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dipastikan bakal mengadakan upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 di Pulau Reklamasi.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT ke-74 RI yang ditetapkan pada 13 Agustus 2019 dan ditandatangani langsung Anies Baswedan.

Baca: Link Live Streaming Persib Bandung Vs Borneo FC: Prediksi Susunan Pemain, Rene Mihelic Meragukan

Baca: Kemungkinan Demokrat Gabung Koalisi Jokowi-Maruf, Airlangga: Bisa Memperkuat di Parlemen

Para PNS di lingkup Pemprov DKI diminta untuk mengikuti upacara HUT RI ke-74 pada hari Sabtu, 17 Agustus 2019, pukul 7.30 WIB, di Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara.

"Agar mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju, Kota Administrasi Jakarta Utara," bunyi poin a, Instruksi Gubernur tersebut, seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (13/8/2019).

Dalam instruksi gubernur itu, Anies juga meminta para pegawainya sudah hadir pada pukul 07.00 WIB dengan berpakaian seragam Korpri lengkap, celana biru dongker, memakai peci hitam polos, dan sepatu hitam.

Baca: Selain Gantungan Kunci, 4 Suvenir Khas Selandia Baru yang Cocok Jadi Oleh-oleh

Baca: Diam-diam Ternyata Yamaha Dekati Jorge Lorenzo, Pramac Racing Dapat Saingan Nih!

Sementara untuk pegawai wanita, mengenakan hijab warna biru dongker dan dilarang memakai celana panjang.

Sebagai kontrol disiplin, semua perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah wajib mengirimkan daftar hadir pegawai yang mengikuti upacara kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Chaidir, paling lambat satu hari setelah Upacara.

"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis dalam istruksi gubernur itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini