Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.
Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI.
Hal itu agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.
"Kemudian, pada suatu pertemuan, Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solution) menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium. Andi Agustinus, PLS (Paulus) dan ISE (Isnu) menyampaikan apabila ingin bergabung, maka ada commitment fee untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain," kata Saut.
Selanjutnya, Isnu bersama konsorsium mengajukan penawaran paket pengerjaan proyek itu sekitar Rp 5,8 triliun.
Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar," kata Saut.
3. Husni Fahmi
Husni Fahmi merupakan Ketua Tim Teknis dalam proyek pengadaan e-KTP.
Sebelum proyek ini dimulai pada tahun 2011, pada Mei sampai Juni 2010, Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.
"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi. HSF (Husni) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark-up. Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," ujar Saut.
Husni juga diduga diperintahkan Irman untuk mengawal PNRI, Astragraphia dan PT Murakabi Sejahtera agar bisa lulus persyaratan.
"Tersangka HFS diduga tetap meluluskan, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS)," ujar Saut.
Dalam kasus ini, Husni diduga diperkaya 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta.