Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Oesman Sapta Odang angkat bicara mengenai wacana MPR melakukan amandemen ke lima Undang-undang Dasar 1945, yang salah satunya menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Oesaman Sapta boleh boleh saja MPR menghidupkan kembali GBHN, asalkan sejalan dengan kebijakan pemerintah.
"Nanti gimana rundingan antara lembaga politik dengan pemerintah itu harus dibicarakan. Gimana mereka menyatukan pandangan-pandangan pemerintah dengan kepentingam GBHN itu sendiri," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (13/8/2019).
Selain itu Oesman Sapta mengatakan dirinya akan lebih setuju bila dalam amandemen UUD 1945, peran lembaga DPD diperkuat. Amandemen tidak hanya menghipukanGBHN, melainkan memperkuat peran lembaga DPD dalamsistem ketatanegaraan di Indonesia.
Baca: Oesman Sapta Mengaku Belum Ada Bocoran Kursi Menteri
Baca: Perpres Kendaraan Listrik Atur TKDN Sebesar 35%, Menperin : Insentif Menarik
Baca: Peneliti Intelijen: Enzo Allie Bisa Jadi Duta Taruna Toleran TNI
"Sangat setuju kalau peran DPD nanti perkuat disitu," pungkasnya.
Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pentingnya haluan negara sebagau landasan berbangsa dan bernegara.
Terlabih, Indonesia adalah negara besar, suatu rangkaian pulau-pulau, yang harus dilihat sebagai satu kesatuan konsepsi pembangunan nasional.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, haluan Negara berangkat dari penjabaran ideologi Pancasila, mengabdi pada tujuan bernegara, dan memuat hal yang pokok, berupa 'guiding principles'.
Misalnya, kata Hasto, terkait politik pangan, energi, penguasaan teknologi, politik keuangan, politik pertahanan, kepemimpinan Indonesia di dunia internasional, dan yang tidak kalah pentingnya adalah 'direction' haluan politik pembangunan dalam perspektif 25 tahun, 50 tahun, bahkan 100 tahun ke depan secara terintegrasi, dan dalam satu kesemestaan, artinya meliputi seluruh lapangan kehidupan.
"Haluan Negara ini sangat diperlukan khususnya bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia," ucap Hasto dalam keterangannya, Selasa (13/8/2019).
Hasto pun menyebut, hal yang membedakan Haluan Negara dengan undang-undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional terletak pada kenyataan bahwa undang-undang tersebut 'executive centris'.
Karena menganggap tugas mencapai tujuan negara hanya tanggung jawab Presiden padahal diperlukan juga gotong royong lembaga negara lainnya.
Misal, lanjut Hasto, Haluan Negara menetapkan Indonesia harus membangun kedaulatan pangan dalam jangka waktu 15 tahun. Maka politik pangan ini menjadi haluan negara, sehingga politik legislasi di DPR harus mendorong peningkatan produktivitas pangan.