Bambang mengatakan, dari pengakuan para pelaku, setelah membunuh Nurhikmah, jasad korban dimasukkan ke dalam karung untuk menghilangkan jejak.
Kelimanya diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
4. Kronologi Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo membebrkan kronologi pembunuhan Nurhikmah (16), gadis yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di dalam karung oleh lima tersangka.
Bambang mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu pelaku mengajak korban untuk bertamasya ke obyek wisata Praba Lintang, Tegal.
Di lokasi, kelima tersangka kemudian mengajaknya untuk minum minuman keras.
Berpindah ke lokasi lain, korban dan kelima pelaku kemudian melanjutkan minum di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.
Korban kemudian diajak berhubungan badan oleh salah satu tersangka hingga salah satunya kemudian mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih yang kemudian diikat melilit mulai dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya ditinggalkan.
Baca: Kasus Pembunuhan di Tegal: Remaja Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di dalam Karung di Rumah Kosong
Jasad itu kemudian ditemukan warga pada Jumat ((9/8/2019).
Kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Tresno Setiadi) (Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang )