TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan status justice collaborator kepada Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Hakim Anwar mengatakan status justice collaborator itu diberikan karena Eddy Tjokro telah mengakui secara terus terang perbuatan, sebagaimana yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merasa terbantu dengan apa yang telah diungkapkan terdakwa.
"Menimbang terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro majelis hakim berpendapat terdakwa patut untuk diberikan justice collaborator," kata Anwar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Dia menilai pengakuan dari Eddy Tjokro membuat titik terang kasus pemberian suap kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.
"Keterusanterangannya mengenai perbuatannya dan jaksa penuntut umum merasa terbantu dengan apa yang diungkap. karena yang aktif untuk terus menerus meminta uang kepada terdakwa agar memberikan uang kepada Wisnu ada Alexander Muskitta," ungkap hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, sebagaimana dakwaan kedua, dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata hakim Frangki Tambuwun, saat menjatuhkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Upaya penjatuhan vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU pada KPK menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Upaya penuntutan itu dilakukan karena Eddy Tjokro dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 55,5 Juta kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro.
JPU pada KPK menyebut Eddy Tjokro memberi sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dan Rp 50 juta kepada Wisnu Kuncoro.
Pemberian uang tersebut diberikan melalui Karunia Alexander Muskitta, wiraswasta selaku perantara suap antara Eddy Tjokro dengan Wisnu Kuncoro.
Upaya pemberian suap kepada Wisnu Kuncoro itu dilakukan agar mendapatkan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhan bernilai Rp 13 Miliar.
Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.