News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini Terkait Dugaan Korupsi Proyek di PUPR

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Helmy Faishal Zaini

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini.

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Ia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group Hong Artha.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HA (Hong Artha)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Kamis (15/8/2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR. 

Baca: Menggandeng Sheila On 7, Arzillo Siap Selenggarakan Konser ‘Harmonia: Classic Story

Baca: Najwa Shihab Bereaksi atas Pengakuan Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap, Polisi Tegaskan Ini

Baca: Berulang Tahun di Hari Kemerdekaan RI, 5 Selebritis Ini Lahir di Tanggal 17 Agustus

Baca: Tania Nadira Banjir Hadiah Pernikahan, Ini Kado Spesial dari Wakil Presiden Jusuf Kalla

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini