TRIBUNNEWS.COM – Deputi Koordinasi KontraS, Feri Kusuma mengatakan dugaan keterlibatan pelanggaran HAM berat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dan Jenderal TNI (Purn) Wiranto semakin kuat.
Hal itu ditandai dengan adanya gugatan Kivlan Zen terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Hal tersebut dinilai makin menguatkan dugaan bahwa pelanggaran HAM berat pada tahun-tahun tersebut memang melibatkan aktor-aktor negara.
“Dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, semakin menguatkan keterlibatan Wiranto dan Kivlan Zen pada pelanggaran HAM berat di masa lalu,” kata Feri di Kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019) seperti yang dilansir Kompas.
Lebih lanjut, Feri juga mengatakan bahwa nama Wiranto sebenarnya sudah tidak asing dalam lingkaran pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Komnas HAM periode 2002-2003 bahkan sudah melakukan penyelidikan pro justicia atas peristiwa Semanggi I, II, dan Tragedi Trisakti.
Hasilnya, ada dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa itu dan menyeret Wiranto sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.