TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyinggung soal kinerja lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), pada pidato kenegaraan.
Menurut dia, pengelolaan ketiga lembaga tersebut sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, untuk mempermudah pencari keadilan telah dilakukan sejumlah terobosan.
"Dalam pembangunan hukum, MA terus melanjutkan inovasi. Saya mengapresiasi upaya MA mewujudkan azas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," kata Joko Widodo, di gedung kura-kura komplek parlemen, Jumat (16/8/2019).
Dia mendukung upaya MA mempermudah rakyat mencari keadilan.
Dia mendukung upaya MA membangun budaya sadar dan budaya taat hukum agar semakin mengakar.
Pada saat ini, kata dia, sistem peradilan berbasis elektronik sudah diterapkan di semua lingkungan lembaga peradilan.
Para pencari keadilan sekarang secara online makin mudah mendaftarkan perkara dan melakukan pembayaran.
"Proses pemanggilan dan pemberitahuan sidang, serta penyampaian putusan peradilan juga dilakukan secara online. Bahkan, saat ini MA sudah melangkah lebih jauh lagi dengan mengembangkan e-court menuju e-litigasi. Semua langkah inovasi ini harus kita apresiasi," kata dia.
Baca: Yenny Wahid Ungkap Peran Penting Menteri Investasi di Kabinet Jokowi
Baca: Surya Paloh Ungkap Pembicaraan dengan Jokowi di Singapura
Dia menjelaskan, perluasan akses bagi para pencari keadilan juga dilakukan oleh MA.
Hingga akhir tahun 2018 lalu, MA telah meresmikan 85 pengadilan baru di berbagai pelosok tanah air.
Ada tambahan 30 Pengadilan Negeri, 50 Pengadilan Agama, tiga Mahkamah Syariah, dan dua Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dari berbagai langkah tersebut, kata dia, MA berhasil mengurangi jumlah tunggakan perkara menjadi 906 perkara pada tahun 2018. Jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA.
"MA juga terus berbenah dengan melakukan beberapa langkah perbaikan, seperti pembaharuan dalam tata cara penyelesaian gugatan sederhana dan pembaharuan di bidang manajemen perkara," ujarnya.
Selain MA, lembaga yudikatif lainnya, yaitu MK bekerja memperkokoh dan memperteguh konstitusionalisme di negara ini.
Dia mendukung upaya MK untuk mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan, dengan memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan.
"Kini, para pencari keadilan dapat berperkara sekaligus memantau proses peradilan di MK, melalui berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi," tuturnya.
Sebagai penjaga konstitusi, selama setahun ini MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian UU.
Putusan-putusan MK tersebut turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi.
Selain itu, MK memberikan kontribusi pada penguatan demokrasi konstitusional.
"Saya mengapresiasi MK yang telah menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2018, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden 2019, dalam koridor konstitusi secara damai, adil, dan bermartabat. MK telah menghadirkan proses peradilan yang terbuka dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi dan imparsialitas," ungkapnya.
Adapun, KY terus berupaya memajukan akuntabilitas dalam pengelolaan peradilan.
Baca: Jokowi Tekankan Keberhasilan Penegakan Hukum Bukan Diukur Berapa Orang Dipenjara
Baca: 5 Fakta Pembunuhan Gadis Dalam Karung, Sempat Hilang 5 Bulan Ternyata Dibunuh dengan Alasan Cemburu
KY telah menjalankan fungsi pre-emtif dengan mengusulkan pengangkatan empat orang calon hakim agung.
Dia menambahkan, KY telah menjalankan fungsi preventifnya dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim, serta pemantauan 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik.
"KY juga telah menjalankan fungsi represifnya, dengan merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 55 hakim," tambahnya.