TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II (Pansus Pelindo II) DPR RI sudah merampungkan tugasnya dan menyampaikan 7 (tujuh) rekomendasi yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 25 Juli 2019.
Terkait dengan rekomendasi DPR RI, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai rekomendasi yang disampaikan DPR perlu dijalankan oleh pemerintah.
Menurutnya, hal tersebut terkait dengan fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah.
“Kewenangan untuk menjalankan rekomendasi itu sepenuhnya pada presiden sesuai dengan sistem Presidensial yang kita anut.” kata Bivitri dalam keterangan pers, Kamis (15/8/2019).
Dikatakannya, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah mengatur mekanisme jika rekomendasi DPR tidak dijalankan.
Baca: Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Gelar Simulasi CAT di Sejumlah Wilayah, Syarat Mudah dan Kuota Terbatas
DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak angket, dan dugaan pelanggaran hukum melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran yang dilakukan.
Sebelumnya, dalam pendapat Fraksi Partai Demokrat terhadap laporan Pansus DPR-RI tentang Pelindo II yang disampaikan anggota Fraksi Wilem Wandik, menyatakan hak angket merupakan hak konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Hak tersebut kemudian digunakan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan maupun kebijakan di Pelindo II yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Fraksi Partai Demokrat berharap rekomendasi Pansus, termasuk di dalamnya hasil audit BPK RI, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” paparnya