TRIBUNNEWS.COM - Cara mudah mengecek besaran kompensasi listrik padam dari PLN, ikuti langkah berikut ini.
Langkah mudah dan lengkap mengecek besaran kompensasi atau ganti rugi listrik padam dari PLN.
Adapun berikut ini cara mengecek besaran ganti rugi yang diberikan PLN terkait kasus listrik padam serentak di beberapa daerah beberapa waktu lalu.
Terkait pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019), PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.
Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
• Viral Seorang Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus di Kalbar, Tak Sampai Hati Melihat Ada yang Terluka
• Kerusuhan di Manokwari, Massa Bakar Kantor DPRD Papua Barat, Warga Takut Berlindung di Rumah
• Pesta Pernikahan Diserang Bom Bunuh Diri Tewaskan 63 Orang & 182 Terluka, ISIS Klaim Lakukan Ledakan
• Ratapi Korban Luka dan Meninggal Kebahagiaan Pesta Pernikahan Saya Hilang karena Bom Bunuh Diri
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.
Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.
1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut