Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Jaringan narkoba tersebut dikendalikan Adam, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Cilegon, Banten.
Adam adalah narapidana yang sebelumnya terlibat jaringan penyelundupan narkoba jenis shabu 54 kg dan ekstasi 41.000 butir yang ditangkap BNN di Merak, Banten, pada 8 Mei 2016.
Baca: Ditinggal Istri ke Warung, Pria di Tuban Ditemukan Tewas Gantung Diri di dalam Rumah yang Terkunci
Baca: Lebih Dekat dengan Vanesha Prescilla dengan Lima Produk Vanesha’s Series
Baca: 4 Bulan Rekening Diblokir dan Tak Bisa Ambil Gaji, Anggota Polresta Solo Gugat BRI, Ini Kata BRI
"Hari ini dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon, Banten atas dugan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia, ke Indonesia melalui Jambi, dibawa ke Jakarta melalui jalan darat," ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Selasa (20/8/2019).
Menurut dia, upaya pengungkapan kasus jaringan narkoba Adam itu diperoleh dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi masyarakat pihaknya mendapat kabar ada peredaran gelap narkotika lintas provinsi Jambi-Jakarta
Dari informasi itu, petugas mengamankan Darwis, selaku kurir, di Pelabuhan Merak, Banten.
"Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Darwis dan ditemukan Narkotika jenis shabu kristal 20 bungkus (30 kg,-red) yang disembunyikan di dalam ban serep mobil jenis double cabin toyota Hilux Nopol B 9807 SBB," ungkapnya.
Pada saat bersamaan, tim lainnya melakukan penangkapan tehadap Mirnawati alias Mimi di Jl. Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten. Lalu menangkap Akbar di Jl. Walisongo, Kota Jambi.
Baca: Akhiri Pernikahan Anak, Perubahan Peraturan Mesti Dipercepat
Baca: Hasil Akhir Badak Lampung vs Persebaya Surabaya, Bajul Ijo Sukses Raih Tiga Poin di Laga Tandang
"Kami menemukan ekstasi sebanyak kurang lebih 31.000 butir," kata dia.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Chandra sebagai penerima narkoba jenis sabu di Halaman Parkir Hotel Piducia, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa kurang lebih 20 kg. shabu dan 31.000 butir ekstasi.
Adapun, barang bukti non narkotika berupa sembilan buah HP dan Mobil Toyota Hilux warna silver Nopol B 9807 BBS.
"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.