News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggotanya Kena OTT KPK dan Jadi Tersangka, TP4 dan TP4D Sebaiknya Dibubarkan Saja

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra menggunakan rompi oranye usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 di antaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp 110.870.000. Tribunnews/Irwan Rismawan

Dalam kasus ini, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut.

Atas bantuannya tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima suap dari Gabriella sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5% dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 8,3 miliar yang telah disepakati ketiga tersangka.

Baca: Gubernur Lukas Enembe: Kenapa Tak Terjunkan Banser untuk Bela Mahasiswa Papua yang Dipersekusi

Sementara sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019. Namun, tim Satgas KPK lebih dulu meringkus sejumlah pihak terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8/2019) atau sesaat setelah terjadinya transaksi suap tahap ketiga.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Eka Safitra dan Satriawan Sulakson disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gabriella yang ditetapkan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini