News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Keluarga Tannos Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos memberikan kesaksian melalui teleconference pada persidangan kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5/2017). Selain Paulus Tannos, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan enam saksi, dengan terdakwa Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap istri dan putri dari tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.

Mereka adalah istri Paulus Tannos, Lina Rawung, dan putri Paulus Tannos, Catherine Tannos.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pencegahan kepada Lina dan Catherine terhitung sejak 19 Agustus 2019.

Febri tidak merinci keberadaan keduanya saat ini. Namun katanya, keduanya beralamat di Singapura dan Indonesia.

Baca: Ajukan Eksepsi, Markus Nari Soroti Dakwaan Kasus Korupsi KTP Elektronik

Selain anak dan istri Tannos, KPK juga melakukan pencegahan terhadap eks Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT, Husni Fahmi.

Keduanya diketahui sudah berstatus tersangka dalam kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama," ujar Febri kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).

KPK telah mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Baca: Sempat ditolak di Asrama Mahasiswa Papua, Fadli Zon dkk Temui Gubernur Jatim

"Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.

Baca: Gigit Ular dan Anak Kucing hingga Mati, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Sakit Epilepsi

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," jelas Saut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini