Secara definsi, hutan lindung adalah kawasan yang memiliki fungsi untuk melindungi ekosistem dan menjaga kualitas lingkungan, seperti memelihara kesuburan tanah, mencegah erosi, menyimpan cadangan air, serta sebagai habitat bagi flora dan fauna.
Tetapi pada akhirnya, Tahura Bukit Soeharto itu bukan masuk hutan lindung.
Mengacu pada aturan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Kementerian Lingkungan Hidup disebutkan, Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara definisi hutan konservasi bagian dari bentuk keanekaragamaan hayati lingkungan hidup dengan tujuan menghindari adanya kepunahan.
Pemanfaatannya pun perlu bijaksana dan bertanggungjawab atas semua yang sudah ada.
2. Posisi Bukit Soeharto Dianggap Penyumbang Oksigen
Alasan mendasar Kepala Bappenas mencoret Bukit Soeharto dari daftar kandidat Ibu Kota Baru karena kawasan ini dianggap sebagai tempat penyumbang oksigen.
Atau ibaratnya paru-paru dunia yang harus terus dijaga, demi kemanfaatkan bagi masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia.
"Kami berkomitmen, semua pihak komitmen tidak akan mengurangi hutan lindung kita. Lindungi Kalimantan kita. Itu paru-paru dunia," ungkap Kepala Bappenas di Kota Balikpapan.
3. Tidak Bisa Diganggu Gugat
Kali ini di acara ILC TvOne, Kepala Bappenas sebutkan, Bukit Soeharto itu tidak bisa diganggu gugat, mengingat ini menurut Bambang sebagai kawasan hutan lindung.
"Bukit Soeharto tidak akan diganggu gugat. Karena itu adalah hutan lindung," ujar Bambang Brodjonegoro, jelaskan soal rencana pemindahan ibu kota Indonesia.
Menanggapi adanya pencoretan Bukit Soeharto jadi kandidat Ibu Kota Baru, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi masih merasa optimistis, Kalimantan Timur diterima, tetap dipilih menjadi Ibu Kota Baru bagi Republik Indonesia.
"Tetap optimistis, sekitaran Bukit Seoharto sekitarnya kan ada, wilayah sekitarnya masih bisa," ujarnya.
Diimpikan Ibu Kota Baru di Bukit Soeharto