Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan tidak ada pimpinan atau koordinator lapangan (korlap) dalam aksi kerusuhan dan pengerusakan di wilayah Timika, Papua, Rabu (21/8/2019).
"Awalnya pihak kepolisian ingin mengidentifikasi, apakah kelompok ini mempunyai pimpinan atau tidak, ternyata dalam perkembangannya tidak ada pimpinannya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).
Ia menjelaskan saat diimbau dan dilakukan pembubaran terhadap massa, ternyata ada perlawanan sehingga berkembang menjadi aksi perusakan.
Baca: Dibanding-bandingkan dengan Nama Agnez Mo soal Go International, Cinta Laura Beri Sindiran Menohok
Baca: Perjalanan Cinta Aceng Fikri yang Penuh Kontroversi, 2 Kali Cerai Lewat SMS, Ini Deretan Mantannya
Baca: Pihak Sajad Ukra Klaim Tak Pernah Berhenti Nafkahi Nikita Mirzani Sejak Anak Mereka Lahir
Baca: Penyelamatan Penumpang KM Santika Nusantara oleh Nelayan Masalembu, Basarnas Belum Ada di Lokasi
Dari situ, pihak kepolisian mengamankan 34 orang di lokasi, yang kemudian 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah dihimbau oleh petugas ternyata tidak diindahkan dan mereka melakukan perlawanan. Disitulah kemudian dilakukan penangkapan terhadap 34 orang itu yang akhirnya, sepuluh orang ini ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Mantan Kapolres Bekasi Kota itu juga menuturkan masih mendalami motif dari aksi pengerusakan yang dilakukan oleh kelompok ini.
"Masih didalami, tetapi yang jelas perbuatan mereka adalah melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga fasilitas umum lainnya. Dan motif dari (kasus) ini masih terus dilakukan penyelidikan," katanya.
Diketahui, pada awalnya, polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menjelaskan, pada Rabu pagi, pihaknya sudah mengamankan 13 warga karena memblokir jalan dan memaksa meminta ban bekas dari sejumlah bengkel. Selain itu, ditemukan bensin dan alat tajam serta bendera bintang kejora.
Ia menduga ada oknum yang sengaja masuk dalam aksi demo damai tersebut untuk melakukan tindakan anarkistis.
"Jadi jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan unjuk rasa damai ini," kata Agung pada Rabu malam.
Pascarusuh, polisi kembali mengamankan 31 orang. Sebanyak 20 orang diamankan karena merusak Hotel Grand Mozza yang tak jauh dari Kantor DPRD Mimika.
"Dari 45 yang kita amankan, hanya 34 yang akan dilanjutkan proses hukumnya," ujarnya.
Bawa parang
Tiga puluh empat orang telah diamankan kepolisian lantaran terlibat aksi kerusuhan dan melakukan pengerusakan di wilayah Timika, Papua, Rabu (21/8) kemarin.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 34 orang itu diduga melakukan pengerusakan terhadap rumah, tempat akomodasi hingga hotel.
"Dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Timika, 34 (orang) seluruhnya diamankan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 ditetapkan menjadi tersangka," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).
Baca: Golkar Yakin Pemerintah Sudah Kalkulasi Dan Pertimbangkan Kebutuhan Mobil Dinas Menteri
Atas perbuatannya, ia menegaskan para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP oleh kepolisian. Satu dari sepuluh orang tersangka itu juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait sajam.
Pasalnya, kata mantan Kapolres Bekasi Kota itu, satu tersangka itu diketahui membawa sebuah parang saat diamankan.
"Satu di antara itu membawa satu bilah parang. Oleh karenanya dalam hal ini, penyidik Polres Timika mentersangkakan kepada 10 orang ini Pasal 170 KUHP dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam tadi," tandasnya.
Baca: Mahasiswa Papua Silaturahmi dengan Forkopimda Jakarta di Polda Metro Jaya
Diketahui, pada awalnya, polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menjelaskan, pada Rabu pagi, pihaknya sudah mengamankan 13 warga karena memblokir jalan dan memaksa meminta ban bekas dari sejumlah bengkel. Selain itu, ditemukan bensin dan alat tajam serta bendera bintang kejora.
Ia menduga ada oknum yang sengaja masuk dalam aksi demo damai tersebut untuk melakukan tindakan anarkistis.
Baca: Kemenhub Tingkatkan Layanan Digital untuk Uji Tipe Kendaraan
"Jadi jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan unjuk rasa damai ini," kata Agung pada Rabu malam.
Pascarusuh, polisi kembali mengamankan 31 orang. Sebanyak 20 orang diamankan karena merusak Hotel Grand Mozza yang tak jauh dari Kantor DPRD Mimika.
"Dari 45 yang kita amankan, hanya 34 yang akan dilanjutkan proses hukumnya," ujarnya.