Oleh karena itu, menurut Yuli, Kemenakertrans tengah membuat layanan terpadu satu atap terkait pelayanan bagi PMI.
Hal itu mengingat menurutnya yang terpenting adalah adanya kemudahan akses pendaftaran, selain adanya kemudaha klaim, dan dapat meng-cover kecelakaan di luar negeri.
Sedangkan menurut Ahmad Sulintang, Depdir Wasrik BPJS Ketenagakerjaan, yang juga bertindak sebagai narasumber, mengatakan bahwa perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI sudah dipermudah melalui pendaftaran di portal yang bisa diakses.
Begitu juga bagi PMI yang hendak memperpanjang kepesertaan.
Namun, menurutnya masih ada beberapa tantangan implementasi jaminan sosial PMI, antara lain : pengelolaan tata kelola pendataan PMI perwakilan negara di LN, berapa yang ada, kembali, dan yang pulang. Itu sulit terdekteksi. Kedua, kemudahan pembayaran iuran di LN melalui berbagai saluran. Bagaimana PMI mudah membayar iuran, harusnya sama mudahnya saat pengiriman gaji ke dalam negeri. Ketiga, perluasan kerjasam G to G penempatan dan perlindungan PMI. Keempat, penempatan personil atau lokal staf BPJSTK di negara tujuan untuk mempermudah layanan," katanya.
Dialog publik tersebut sebelumnya dibuka oleh Presidium Majelis Nasional KAHMI, Viva Yoga Mulyadi yang dalam sambutannya mengungkapkan perlunya merevisi UU Badan Jaminan Penyelenggara
Jaminan Sosial, terkait sanksi tegas bagi mereka yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.