News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlu Perluasan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dialog publik bertema Urgensi Perluasan Kepesertaan Perogram Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia, yang diselenggarakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama BPJS Ketenagakerjaan di KAHMI Center Jakarta, Sabtu (24/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan perlu memperluas kepesertaan dan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia (PMI), terutama mereka termasuk yang rentan.

Hal itu diungkapkan Kornas Masyarakat Peduli BPJS (MPBPJS), yang merangkap Ketua Bidang Kesehatan dan Kesra KAHMI, Hery Susanto, pada dialog publik bertema "Urgensi Perluasan Kepesertaan Perogram Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia", yang diselenggarakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama BPJS Ketenagakerjaan di KAHMI Center Jakarta, Sabtu (24/8/2019).

Hery juga mengungkapkan ada beberapa permasalahan terbesar dalam pengelolaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), antara lain masalah pemulangan PMI, Kedua, masalah PHK yang menimpa PMI kita di luar negeri, dan ketiga, masalah PMI yang sakit.

"Jadi dalam hal ini, kami bukan tidak mengapresiasi peran BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri yang sudah memberikan perhatian terhadap PMI. Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa di lapangan masih banyak PMI yang tak terurus, baik saat penempatan di negara tujuan maupun saat masa sebelum penempatan," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya perluasan masih perlu ditingkatkan, karena masih banyak pekerja migran yang belum tercover.

"Kepesertaan sampai saat ini baru sekitar 499 ribu yang sudah terdaftar dari sekitar 9 juta PMI Indonesia di luar negeri menurut data World Bank," katanya.

Dalam forum yang sama, Teguh Cahyono, yang merupakan Deputi Penempatan BNP2TKI, mengatakan bahwa masalah PMI penting diperhatikan, karena masih menjadi tema yang jarang menjadi perhatian publik.

Sehingga perhatian terhadap perlindungan PMI tidak tercover dengan layak, dan tidak semua mendapat perlindungan asuransi.

Terutama mereka yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Namun menurutnya saat ini masalah PMI sudah mulai mendapat perhatian.

Menurutnya, selama ini sudah mulai ada peningkatan perhatian terhadap perlindungan terhadap PMI, namun perlu ada beberapa perhatian terkait perluasan kepesertaan PMI.

"Harusndiperhatikan maslah keikutsertaan PMI dalam jaminan hari tua, karena setelah mereka pensiun dananya bisa dimanfaatkan. Mengikutsertakan PMI yang sudah di luar negeri dan ingin mengikuti perpanjangan kontrak. Kemudian adanya perluasan terkait covered yang dapat diambil manfaatnya oleh PMI dan keluarganya. Jadi dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan tidak sekedar menanggung risiko, namun juga memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga Indonesia," ungkapnya.

Sedangkan menurut Yuli Adiratno, Kasubid Perlindungan TKI Kemenakertrans, undang-undang sudah mengamanahkan setiap WNI yang bekerja di luar negeri dan mendapat upah, wajib mendapatkan perlindungan dari negara.

Baik mereka yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural.

"Namun pekerjaan rumah kita masih banyak terkait PMI di luar negeri seperti bagaimana menjangkau secara luas kepesertaan mereka," katanya.

Oleh karena itu, menurut Yuli, Kemenakertrans tengah membuat layanan terpadu satu atap terkait pelayanan bagi PMI.

Hal itu mengingat menurutnya yang terpenting adalah adanya kemudahan akses pendaftaran, selain adanya kemudaha klaim, dan dapat meng-cover kecelakaan di luar negeri.

Sedangkan menurut Ahmad Sulintang, Depdir Wasrik BPJS Ketenagakerjaan, yang juga bertindak sebagai narasumber, mengatakan bahwa perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI sudah dipermudah melalui pendaftaran di portal yang bisa diakses.

Begitu juga bagi PMI yang hendak memperpanjang kepesertaan.

Namun, menurutnya masih ada beberapa tantangan implementasi jaminan sosial PMI, antara lain : pengelolaan tata kelola pendataan PMI perwakilan negara di LN, berapa yang ada, kembali, dan yang pulang. Itu sulit terdekteksi. Kedua, kemudahan pembayaran iuran di LN melalui berbagai saluran. Bagaimana PMI mudah membayar iuran, harusnya sama mudahnya saat pengiriman gaji ke dalam negeri. Ketiga, perluasan kerjasam G to G penempatan dan perlindungan PMI. Keempat, penempatan personil atau lokal staf BPJSTK di negara tujuan untuk mempermudah layanan," katanya.

Dialog publik tersebut sebelumnya dibuka oleh Presidium Majelis Nasional KAHMI, Viva Yoga Mulyadi yang dalam sambutannya mengungkapkan perlunya merevisi UU Badan Jaminan Penyelenggara

Jaminan Sosial, terkait sanksi tegas bagi mereka yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini