News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal PK Mardani Maming, Mahkamah Agung Didorong Tetap Konsisten Menolak

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Sejumlah aktivis anti korupsi bersuara meminta hakim MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Sejumlah aktivis anti korupsi bersuara meminta hakim MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

Salah satu di antaranya yaitu Komite Rakyat Anti Korupsi.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang bijak dan adil dalam kasus ini," kata Koordinator Aksi Komite Rakyat Anti Korupsi Faizal.

Menurut dia, keputusan tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi.

Mahkamah Agung, lanjut  dia, diminta dapat konsisten pada putusan hukum berkekuatan tetap terkait vonis mantan Bendum PBNU tersebut.

Penolakan permohonan PK, kata dia, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia

Dia berharap, Mahkamah Agung secara tegas dapat menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. 

“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Seperti dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), perkara teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.

"Status: dalam proses pemeriksaan majelis," sebagaimana dikutip laman Kepaniteraan MA, Senin (23/9/2024). 

Mardani Maming, terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), melalui kuasa hukumnya mengajukan PK kepada MA pada Kamis, 6 Juni 2024. 

PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini