Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penurunan setoran deviden PT Antam Tbk kepada negara mencapai Rp 1 triliun akibat dikabulkannya gugatan crazy rich Surabaya Budi Said terkait kekurangan serah emas 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas.
Sebagai informasi gugatan perdata Budi Said melawan PT Antam itu sebelumnya dikabulkan Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2022 yang membuat perusahaan pelat merah itu wajib menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Selain turunnya penyetoran deviden, gugatan Budi Said juga berdampak pada citra PT Antam Tbk di masyarakat.
Hal itu diungkapkan mantan Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Antam Tbk, Handi Sutanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang Budi Said dan eks General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena.
Handi menjelaskan, hasil putusan itu PT Antam pun memasukkan kekurangan penyerahan emas 1,1 ton ke dalam pembukuan perusahaan.
Baca juga: Eksi Anggraeni Ngaku Diperintah Budi Said Urus Surat Keterangan Kekurangan Emas, Ini Kata Pakar
Hal itu pihaknya lakukan untuk menjalankan standar akuntansi yang berlaku meskipun dilain sisi PT Antam secara hukum tetap berkeyakinan bahwa posisi mereka tetap kuat.
"Karena walaupun Antam masih meyakini posisinya kuat tapi sudah inkrah maka di situ secara standar akuntansi kita wajib untuk mencadangkan," kata Handi.
Hanya saja kata Handi, pembukuan itu merupakan catatan atau provisi yang jumlahnya dan waktunya belum pasti.
Namun, akibat dari gugatan itu lanjut Handi perusahaannya itu terpaksa menurunkan setoran jumlah deviden atau laba ke negara sebagai pemegang saham mayoritas mencapai Rp 1 triliun di tahun 2022.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Rekayasa Transaksi Emas, Saksi Beberkan Praktik Budi Said Lewat Broker
"Akhirnya apa? artinya juga kemampuan Antam untuk membagikan deviden di tahun 2022 itu turun 1 triliun," jelasnya.
Handi mencontohkan, semestinya PT Antam harus setor laba ke negara senilai Rp 3 triliun, maka di tahun tersebut perusahaannya itu hanya bisa menyetor Rp 2 triliun atau turun Rp 1 Triliun.
Tak hanya itu dengan dikabulkannya gugatan Budi Said tersebut juga berdampak pada citra perusahaan di muka publik.