Laporan wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha Budi Said, melakukan korupsi terkait jual beli emas.
Jaksa mengatakan Budi dalam pembelian emas tersebut dengan harga di bawah prosedur PT Antam, bersama-sama dengan oknum pegawai Antam, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said. Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam, yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, masing-masing menerima uang suap sebesar Rp150 juta dari Eksi Anggraeni yang merupakan broker, atas perintah Budi Said.
"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," ungkap mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Andik Julianto dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, jika melihat dari fakta persidangan maka potensi adanya kongkalikong antara Budi Said, Eksi dan sejumlah oknum pejabat Antam bisa benar adanya.
Hal ini tidak hanya berakibat pada tindak pidananya saja, tetapi juga putusan perdata yang diajukan Budi Said.
"Kalau dari fakta persidangan saksi-saksi mengarah pada adanya kongkalikong itu, seharusnya Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan perdatanya. Dan ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara," ujar Fickar, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Rekayasa Transaksi Emas, Saksi Beberkan Praktik Budi Said Lewat Broker
Apalagi sudah ada putusan majelis terhadap Eksi Anggraeni cs di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 5 tahun. Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.
Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta.
Dakwaan Budi Said
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa crazy rich Surabaya, Budi Said melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Kerugian itu timbul dari dugaan tindakan manipulasi transaksi jual beli emas senilai 1 ton lebih antara Budi Said dengan perusahaan negara, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Adapun Budi merupakan pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG). Gurita bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, real estate, hingga apartemen.