News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Jaksa Ungkap Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Budi Said, Pakar: MA Bisa Batalkan Putusan Perdata

Penulis: Erik S
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkara dugan korupsi emas Antam yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka akan segera dimeja hijaukan. Sebab tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti alias Tahap II.

“Dalam periode waktu antara bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” kata JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Jaksa menyebut, kerugian itu timbul dari tindakan Budi Said yang bersama-sama sejumlah oknum di pihak PT Antam untuk menerbitkan surat keterangan kekurangan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram emas dengan nilai Rp 505 juta rupiah per kilogram.

Baca juga: Pihak Antam Tegaskan Tidak Ada Kekurangan Penyerahan Emas ke Budi Said

Total kerugian dari perbuatan ini mencapai Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun. Selain itu, kerugian negara juga timbul akibat tindakan pembelian emas yang tidak sesuai dengan prosedur.

Akibatnya, timbul kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92.257.257.820 atau Rp 92,2 miliar.

Jaksa menyebut, perbuatan tersebut Budi lakukan bersama-sama broker atau penghubung transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk. Kemudian, Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Endang Kumoro; Bagian Administrasi Kantor atau Back Office Butik BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto.

Kemudian, General Trading and Manufacturing Service PT. Antam Pulogadung, Ahmad Purwanto yang juga menjadi tenaga perbantuan di BELM itu dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul hadi Avicenna.

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini